ANALISIS NISBAH DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT UGT NUSANTARA CAPEM PASEAN
DOI:
https://doi.org/10.32806/z73aag20Keywords:
Nisbah; Pembiayaan Mudharabah; BMT UGT Nusantara.Abstract
Nisbah merupakan imbalan yang berhak diterima oleh kedua belah pihak yang terikat akad, Dalam akad pembiayaan Mudharabah Nisbah yang ditentukan harus hasil kesepakatan bersama bukan satu pihak saja dan ketentuan nisbah yang ada pada BMT UGT Nusantara Capem Pasean berdasarkan kesepakatan antara anggota dan pihak BMT. Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu proses penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata- kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Maka dari dalam Penetapan nisbah bagi hasil antara BMT UGT Nusantara Capem Pasean dengan anggota yaitu 70%-30% dengan mekanisme bagi hasil menggunakan profit sharing. Proses akad mudharabah merupakan salah satu proses akad antara pemilik modal dan pengelola, akad mudharabah dalam pembiayaannya tidak lepas dari operasional sistem bagi hasil dan apabila ingin melakukan pinjaman maka harus melalui ketentuan yang berlaku di BMT UGT Nusantara Capem Pasean sebagai berikut : 1. Kelayakan Usaha, 2. Analisis Kelayakan Anggota, 3. Nilai Modal Pokok, 4. Jangka Waktu Pinjaman (Tempo).
References
Buku, Jurnal & Media
Abdulah Safe’i, “Media Syari’ah Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial”, Jurnal Cendekia, Volume 14, Nomor 01 (Januari-Juni 2014), 46.
Ahmad Supriadi, “System Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah”, Jurnal Cendekia, Volume 10, (2003), 52-53
Al-Qur-An,(An-Nisa: 04),29.
Al-Qur-An, (Al-Baqarah : 01), 275.
Amir Hidayat & Fatahul Rohman,” Analisis Faktor-Faktor Yang Dipertimbangkan Dalam Penentuan Nisbah Bagi Hasil Atas Pembiayaan Mudharabah Pada Perbankan Syariah”, Jurnal Cendekia, Volume 02, Nomor 02(Desember 2016),74.
Anggit Setiani Dayana, “Perbedaan Bunga Bank Konvensional Dan Bagi Hasil Bank Syariah”, Dalam Https://Tirto.Id/Perbedaan-Bunga-Bank-Konvensional-Dan-Bagi-Hasil-Bank-Syariah-Etqm (18 Oktober 2021)
Anton Sudrajat, “Pengaruh Pembiayaan Produktif Dan Konsumtif Perbankan Syariah Terhadap Pertumbuhan Ekomoni Di Indonesia Periode 2013-2017”, Jurnal Cendekia, Volume 05, Nomor 01 (Juni 2017), 163.
Badudu J.S Dan Zain, Sutan Mohammad, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996.
Burhanuddin, Koperasi Syariah Dan Peraturannya Di Indonesia. Malang, Uin Maliki Press, 2013.
Dalam Http://Www.Mediabpr.Com/Kamus-Bisnis-Bank/Jangka_Waktu.Aspx Di Akses Pada 15 Juni 2022
Edelweis Lararenjana “Kelebihan Dan Kelemahan Koperasi” Merdeka.Com (17 April 2020)
Erika Nurfitria Dan Meriati, “Analisis Penentuan Nisbah Bagi Hasil Terhadap Pembiayaan Mudharabah Di Pt. Bprs Al-Falah Banyuasin Palembang”, Jurnal Cendekia, Volume 04, Nomor 01 (Agustus 2018), 77
Erika Nurfitria Dan Meriati, “Analisis Penentuan Nisbah Bagi Hasil Terhadap Pembiayaan Mudharabah Di Pt. Bprs Al-Falah Banyuasin Palembang”, Jurnal Cendekia, Volume 04, Nomor 01 (Agustus 2018), 77.
Faradita,”Perbedaan Pembiayaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional”, Dalam Https://Faraditaamn.Blogspot.Com/2016/04/Perbedaan-Pembiayaan-Bank-Syariah-Dan.Html (11 April 2016).
Farhan Asydiq,” Model Prediksi Penentuan Kelayakan Nasabah Pinjaman Kur Pada Bank Mandiri Mikro Serbelawan Menggunakan Algortima Jst”, Jurnal Cendekia, Volume 02, Nomor 04 (2022), 02
Fordebi Dan Adesi, Ekonomi Dan Bisnis Islam ; Seri Konsep Dan Aplikasi Ekonomi Dan Bisnis Islam:. Depok: Pt Rajagrafindo Persada, 2017.
Huda Nurul, Baitul Mal Wa Tamwil Tinjauan Teoritis. Jakarta: Amzah, 2016.
Husein Umar, Riset Pemasaran Dan Perilaku Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Heru Maruta, “Akad Mudharabah, Musyarakah, Dan Murabahah Serta Aplikasinya Dalam Masyarakat”, Jurnal Cendrekia, 82.
Imamah, Iin Fadhilatul, “Penentuan Nisbah Bagi Hasil Pada Pembiayaan Mudharabah Dan Perlakuan Akuntansinya”, Jurnal Cendekia, Volume 08, Nomor 02(2019),200.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2000.
Kezia Kurniawati, “Analisis Reidentifikasi Empat Masalah Utama Koperasi Di Kabupaten Subang Sebagai Dasar Penyusunan Strategi”, Jurnal Cendekia, Volume 09, Nomor 01 (Mei 2017), 56.
Lexi J Meleong, Medotologi Penelitian Kualitatif. Bandung:Pt.Rosdakarya,2005.
Petty Amalia Pertiwi, “Penerapan Sistem Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Mudharabah”, Jurnal Cendekia, Volume 06, Nomor 07(Juli 2017),02.
Pratiwi, Hasnia Eka, Skripsi,: “Analisis Prinsip-Prisip Nisbah Dalam Pembiayaan Mudharabah”.Makassar : Universitas Muhammadiyah Makassar, 2021.
Popon Srisusilawati Dan Nanik Eprianti, “Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Keuangan Syariah”, Jurnal Cendekia, Volume 02, Nomor 02 (April 2017), 18.
Meriati & Nurfitria Erika,” Analisis Penentuan Nisbah Bagi Hasil Terhadap Pembiayaan Mudharabah”, Jurnal Cendekia, Volume 04, Nomor 01(Agustus 2018), 81.
Rahmat Ilyas, “Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’ah”, Jurnal Cendekia, Volume 09, Nomor 01 (Februari 2015),190.
Rusdan & Antoni, “Prosedur Pembiayaan Bank Syariah”, Jurnal Cendekia, Volume 09, Nomor 02 (Juli-Desember 2018), 286-310.
Riani, Riski Novi, Skripsi,:”Penentuan Nisbah Bagi Hasil Produk Deposito Mudharabah”.Malang: Uin Maulana Malik Ibrahim Malang, 2019.
Rusnee Doloh-Renny Oktafia, :Peranan Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Ditinjau Dari Hukum Ekonomi Islam”, Jurnal Cendekia, 6-7
Miti Yarmunida Dan Wulandari, “Penetapan Nisbah Bagi Hasil Pada Akad Kerjasama Pemeliharaan Hewan Ternak Perspektif Ekonomi Syariah”, Jurnal Cendekia, 81-82.
Novita Dewi Masyithoh, “Analisis Normatif Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lkm) Atas Status Badan Hukum Dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (Bmt)”, Jurnal Cendekia, Volume 05, Nomor 02 (Oktober 2014), 29.
Naf’an, Pembiayaan Musyarakah Dan Mudharabah.Yogyakarta : Graha Ilmu 2014.
Nurhasanah Neneng, Mudharabah, (Bandung: Refika Aditama, 2015.
Siti Rahmadani,“Analisis Studi Kelayakan Bisnis Pada Pengembangan Umkm Usaha Tahu Dan Tempe Karya Mandiri Ditinjau Dari Aspek Produksi, Aspek Pemasaran Dan Aspek Keuangan”, Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Bisnis, Volume 01 , Nomor 01 ,(2019), 78.
Uud Tentang Perbankan : Https://Www.Bphn.Go.Id/Data/Documents/98uu010.Pdf.
Wahyudi Firman, Skripsi,:”Penentuan Nisbah Bagi Hasil Pembiayaan Mudharabah Dan Musyarakah Dan Perlakuan Akuntansinya”,(Jember: Universitas Jember, 2015), 63.
Zubaidah Nasution, “Model Pembiayaan Syariah Untuk Sektor Pertanian”, Jurnal Cendekia, Volume 03, Nomor 02 (Desember 2016),333-341.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rofiqi Rofiqi (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Licensing Terms
Currency: Journal of Sharia Economics and Banking use attribution-NonCommercial 4.0 International License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.