MEMPERKUAT EKONOMI MASYARAKAT MELALUI QARDH BERAGUN EMAS: PENGALAMAN DAN PEMBELAJARAN DARI BPRS SARANA PRIMA MANDIRI KANTOR KAS BANDARAN
DOI:
https://doi.org/10.32806/wd7xg190Keywords:
Ekonomi masyarakat; Qardh; Emas.Abstract
Setiap manusia pasti memiliki kebutuhan, baik kebutuhan primer, sekunder atau tersier. Tidak semua kebutuhan dapat terpenuhi oleh manusia itu sendiri. Salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut agar terpenuhi yakni dengan berhutang. Perbankan, lembaga pembiayaan, dan unit usaha simpan pinjam yang sering diidentikan dengan instrumen keuangan ini. Dalam perspektif hukum Islam, penambahan atas pokok pinjaman itu dapat dikategorikan kepada riba. Sementara hukum riba itu sendiri dalam Islam adalah haram. Perbankan Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Di perbankan sendiri setiap terjadi proses pendanaan serta pembiayaan akan diikat dengan suatu akad. Seperti akad Qardh, adalah transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan Prinsip Syariah. Salah satu produk yang menggunakan akad Qardh adalah Qardh Beragun Emas di Bank Syariah SPM Kantor Kas Bandaran. Namun sejalan dengan perkembangan dunia ekonomi keuangan dan perbankan, pinjaman ini tidak mungkin dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya materai, notaris, biaya pegawai bank dan lain-lain sehingga pengenaan biaya-biaya administrasi tersebut tak terhindari.
References
Abd. Ar-Rahman al-Jaziry, Kitab al-Fiqh ‘Ala al- Mazahib al-Arba’ah (Beirut: Dar alFikr, t.t), II : 320.
Afandi, M. Yazid, Fiqih Muamalahdan Implementasinya dalam Lembaga Keuangan Syariah, Yogyakarta: Logung Printika, 2009.
Alam, A., Sari, D. P., & Habibi, B. (2020). Penyuluhan Etika Hutang Piutang Dalam Islam Di Dusun Bendosari Kabupaten Sukoharjo. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1), 1-13.
Ali, Zainuddin, Hukum Gadai Syariah, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.
Anshori, A. G. (2018). Perbankan syariah di Indonesia. UGM PRESS.
Ansori, Abdul Ghofur,Hukum Perbankan Syariah, Bandung : PT Refika Aditama, 2009.
Ansori,AbdulGhofur,GadaiSyariahdiIndonesia,Yogyakarta:GadjahMada University Press, 2006.
Antonio,MuhammadSyafi’i,BankSyariah:DariTeorikePraktik,Jakarta:Gema Insani Press, 2001.
Ascarya,Akad&ProdukBankSyariah,Jakarta:PTRajaGrafindo,2011.
Cahyani, K. D. (2016). Masalah dan kebutuhan orang tua tunggal sebagai kepala keluarga. Jurnal Riset Mahasiswa Bimbingan Dan Konseling, 5(8).
Dahlan, Ahmad, Bank Syariah, Yogyakarta: Teras, 2012.
Darsono, dkk., Dinamika Produk Dan Akad Keuangan Syariah Di Indonesia, Jakarta: Departemen Riset Kebanksentralan Bank Indonesia, 2016.
Et.al, Aang Kunaifi. “Quantitative Easing In Overcoming the Crisis: Criticism ofQeinthe Monetary System Of Capitalism.” Turkish Journal of Computer and Mathematics Education (TURCOMAT) 12, no. 3 (10 April 2021): 3703–14. https://doi.org/10.17762/turcomat.v12i3.1653.
ELITEAR, F. M. J., & KOTO, A. T. E. PENELITIAN LAPANGAN (FIELD RESEARCH).
Janwari,Yadi,LembagaKeuanganSyariah,Bandung:PTRemajaRosdakarya,2015.
Kunaifi, Aang. “OPTIMALISASI LABORATORIUM KEUANGAN SYARI’AH DALAM MENINGKATKAN LITERASI SIVITAS AKADEMIKA TERHADAP PRODUK IKNB SYARI’AH.” CENDEKIA : Jurnal Studi Keislaman 2, no. 2 (2016): 221–39.
Kunaifi, Aang, Abdul Kadir, dan Suhairiyah Suhairiyah. “PREFERENSI MASYARAKAT PEDESAAN TERHADAP PRODUK KEUANGAN SYARIAH.” Jurisy: Jurnal Ilmiah Syariah 1, no. 2 (2021): 1–14.
Kholid, M. (2018). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Tentang Perbankan Syariah. Jurnal Asy-syari’ah, 20(2), 147-148.
Labetubun, M. A. H., Kembauw, E., Hasan, M., Arifudin, O., Yulistiyono, A., Maulina, D., ... & Nugroho, L. (2021). Sistem Ekonomi Indonesia.
M.. Suparmoko, Pengantar Ekonomia Mikro, BPFE, Yogjakarta, 1998, hlm. 1
Masyfuk Zuhdi dalam Masail Fiqhiyah, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1988, h. 153.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP STIM YKPN, 2011.
Muhammad,Model-ModelAkadpembiayaandiBankSyariah,Yogyakarta:UIIPress,2009.
Saparuddin Siregar, Mengembalikan Rahn Emas sebagai Produk Tabarru’, dalam Bahan-bahan Terpilih dan Hasil Riset Terbaik, Forum Riset Perbankan Syariah III, IAIN Sumatera Utara Mendan, 29-30 September 2011. Lihat juga Ahmad al-Syarbashi, al-Mu’jam al-Iqtishadiy al-Islamiy, Dar al-jail: 1981, h. 201. Lihat juga. Muhammad Syams al-Haq, ‘Uwan al-Ma’bud Syarh Sunan Abu Dawud, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet. II, 1415, juz IV, h. 385.
Susyanti, Jeni, Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah, Malang: Empat Dua, 2016.
Tulus T.H. Tambunan, Perekonomian Indonesia, Kajian Teoritir dan Analisis Empiris, Ghalia Indonesia, Bogor, 2012, hlm. 1-2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Anas (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Licensing Terms
Currency: Journal of Sharia Economics and Banking use attribution-NonCommercial 4.0 International License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.