AKUNTABILITAS FUNDRAISING ZISWAF UNTUK MENINGKATKAN CUSTOMER TRUST DI MWC NU PAITON
DOI:
https://doi.org/10.32806/jxk10k06Keywords:
Akuntabilitas; Fundraising ZISWAF; Customer Trust.Abstract
Zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf merupakan sumber dana dengan potensi yang sangat tinggi yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dinegara Indonesia. Jika pengelolaan dan pendistribusian dana dibidang ZISWAF dapat dikelola dengan pembagian yang merata maka, dapat dipastikan bahwa hal tersebut meringankan beban Negara terhadap warga dibawah standar pra-sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akuntabilitas fundraising ZISWAF terhadap customer trust yang diterapkan di MWC NU Paiton Kabupaten Probolinggo. Penelitian ini meneliti sejauh mana pelayanan dan juga kinerja lembaga NU tingkat kecamatan dan desa dalam pengelolaan zakat. Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, metode ini merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya secara sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas. Teknik pengumpulan data juga didapatkan dengan observasi, wawancara mendalam serta dokumentasi sebagai penguat berita (isu) yang diperoleh. Untuk dokumentasi sementara mennyimpulkan bahwa lembaga NU tingkat kecamatan dan desa yang ada di Paiton masih belum berjalan dalam fundraising ZISWAF sehingga masyarakat sekitarpun masih belum ada yang berkontribusi mewakilkan zakatnya terhadap lembaga-lembaga NU.
References
Ades Sugita, dkk, Analilis Peranan Pengelolaan Dana Ziswaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Pada Lazisbu Kabupaten Cirebon,
Adhelia Sucitra, dkk, Analisis Penyelewengan Dana ZISWAD di Masa Pandemi COVID 19, Vol. 02, No. 1, (Izdihar: Jurnal Ekonomi Syari’ah), 2022.
Ahmad Syafiq, Urgensi Peningkatan Akuntabilitas Lembaga Pengelolaan Zakat, Vol. 3, No. 1, 2016.
Arja Sadjiarto, Akuntabliltas Dan Pengaruh Kinerja Pemerintah, Vol. 2, No. 2, (Jurnal Akuntansi Keuangan), 2000.
http://journal.iainkudus.ac.id/index.php/Ziswaf/article/view/4598
IAIN Ponorogo, Fundraiser itu (Bukan Sekedar) Pencari Donasi, diakses (14 Juli 2022), https://febi.iainponorogo.ac.id/index.php/2021/11/05/fundraiser-itu-bukan-sekedar-pencari-donasi/
Lina Nasehatun Nafidah, Nur Anisa, Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jombang, Vol. 10, No. 2, (Akuntabilitas: Jurnal Ilmu Akuntabilitas), 2017.
Mariya Ulpah, Strategi Corporate Fundraising Zakat Infak dan Shadaqah pada LAZISMU Jakarta, Vol. 4, No. 2, (Madani Syari’ah), 2021.
Meita Rizki Rahmalia, Membangun Hubungan pada Proses Fundraising di Lembaga Amil zakat Relationship Building On Fundraising Processat Zakah Organizzation , Vol. 6, No. 01, (Jurnal Sosio Informa), 2020.
Muhammad Fodhil, dkk, Pengelolaan ZIS (Zakat, Infak dan Shodaqoh), Vol. 2, No. 2, (Ekonomi: JUrnal Pengabdian Masyarakat), 2021.
Tempo.co, Mengenal 6 Tingkat Struktur Organisasi NU, diakses (5 Juli 2022), https://www.google.com/amp/s/nasional.tempo.co/amp/1542984/mengenal-6-tingkatan-struktur-organisasi-nu
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Mohammad Syaiful Suib (Author); Hanifatun Ni’mah, Siti Nurma Ayu, Anadia Sabrina, Siti Fatimatuz Zahro, Dwi Yuni Erlina Rahmawati, Ike Nurjannah, Arini Camilia Witri (Translator)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Licensing Terms
Currency: Journal of Sharia Economics and Banking use attribution-NonCommercial 4.0 International License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.