IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH DALAM PEMBIANYAAN USAHA MIKRO DI BANK SYARIAH INDONESIA KANTOR CABANG PEMBANTU SIDOARJO GATEWAY
Abstract
Perbankan syariah saat ini menjadi sector industry keuangan yang favorit dan menjadi alternative utama masyarakat, salah satunya dalam melakukan pembiayaan dengan menggunakan system bagi hasil. Untuk itu, berbagai produk perbankan syariah harus mampu dipahami masyarakat, salah satunya penerapan akad murabahah pada produk pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) Artikel ini membahas tentang Penerapan Akad Murabahah dalam Produk Pembiayaan mikro pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Artikel ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pengambilan data melalui wawancara secara langsung dengan kepala cabang, karyawan dan staf yang lain di Bank Syariah Indonesia KCP Waru Sidoarjo. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan akad yang digunakan dalam pembiayaan usaha mikro adalah akad murabahah yaitu jual beli barang pada harga semula dengan tambahankeuntungan yang disepakati. Model transaksi yang dimaksud diistilahkan secara teknis dalam perbankan syariah dengan murabahah diartikan sebagai suatu perjanjian yang disepakati antara bank syariah dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerjalainnya yang dibutuhkan nasabah. Melalui penelitian ini diharapkan kemudahan akses perbankan usaha mikro semakin baik.
References
Adiwarman, 2004
Aisyah, 2014
Aisyah, E. N., Rahadjeng, E. R., Saptaria, L., Rahman, Fadali, Nurjannah, D., Mahmud, Subhan, Ega S., Arisman, Fauji, D. A. S., Utami, Budi, & PuspasariI, I. D. (2021). Analisis Data Penelitian Manajemen: Studi Fokus Analisis Kualitatif. Retrieved from http://repository.unpkediri.ac.id/4307/%0Ahttp://repository.unpkediri.ac.id/4307/1/Analisis Data Penelitian Manajemen Studi Fokus Analisis Kualitatif.pdf
Fatwa dewan syari’ahnasional no: 04/dsn-mui/iv/2000tentang murabahah
Hasibuan, M. S. . (2001). Dasar-Dasar Perbankan. BumiAksara.
Ikatan Bankir Indonesia, “Memahami Bisnis Bank Syariah”, ( Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2014), h. 203-205
Ivan Rahmat Santoso Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/ 22 /PBI/2012 Tentang Pemberian Kredit
K. Umum(2016). Perbankan Syariah Dasar-Dasar dan DinamikaPerkembangannya Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo
Kasmir. (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT. Raja Grafindo Persada.
Kunaifi, Aang. 2015. “Implementasi Pemasaran Syari’ah Berbasis Human Spirit Dalam Islamic Finance (Studi Kasus Strategi Pemasaran di BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep).” MALIA Jurnal Ekonomi Islam 7(1):81–94. doi: https://doi.org/10.35891/ml.v7i1.372.
Kunaifi, Aang. 2016. “Aktualisasi Pemasaran Syariah.” Jurnal Studi Islam MIYAH 12(1):1–16. doi: http://dx.doi.org/10.33754/miyah.v12i1.30.g30.
Kunaifi, Aang. 2020. “Empowerment Ekonomi Publik Dalam Mengatasi Resesi Dampak Pandemi.” Hlm. 3–12 dalam Perspektif Multidisipliner dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru. Vol. 1, 1. Tulungagung: Akademia Pustaka.
Kunaifi, Aang, Khusnul Fikriyah, dan Dewi Aliyah. 2021. “How Do Santri, Local Wisdom, and Digital Transformation Affect Community Empowerment?” Ilomata International Journal of Social Science 2(4):246–57. doi: 10.52728/ijss.v2i4.359.
Microfinance Gateway: https://www.microfinancegateway.org/
Muhammad. (2005). Bank Syari’ah Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu
Siddiq muttaqin, micro banking portofolio manajemen bank syariah Indonesia.
Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 (Zulkifli Zaini)
United Nations Capital Development Fund (UNCDF) - Inclusive Finance: https://www.uncdf.org/inclusive-finance
World Bank - Microfinance: https://www.worldbank.org/en/topic/microfinance
Downloads
Published
Issue
Section
License
Licensing Terms
Prospeks: Prosiding Pengabdian Ekonomi dan Keuangan Syariah use attribution-NonCommercial 4.0 International License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
You are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material
Under the following terms:
-
Attribution — You must give appropriate credit, provide a link to the license, and indicate if changes were made. You may do so in any reasonable manner, but not in any way that suggests the licensor endorses you or your use.
-
NonCommercial — You may not use the material for commercial purposes.